ORGANISASI merupakan salah satu bentuk kumpulan yang berada di lingkungan sosial. Terdapat banyak jenis organisasi. Terdapat organisasi untuk ibu-ibu, bapak-bapak, dan para remaja. Salah satu contoh organisasi sosial untuk kalangan remaja ialah karang taruna. Organisasi ini amat lekat dengan kehidupan lantaran hampir setiap wilayah dan perwilayahan di Indonesia, baik desa maupun kota, ada karang taruna.
Apa itu karang taruna? Karang taruna ialah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, terutama generasi muda, di wilayah desa/kelurahan yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan. Anggota karang taruna terdiri atas pemuda dan pemudi yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun. Pengurus karang taruna yang berusia 17 hingga 35 tahun. Karang taruna memiliki berbagai kegiatan untuk mengembangkan kemampuan mereka. Sebagai wadah pengembangan generasi muda, karang taruna merupakan tempat berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM). Kegiatan dapat berupa keagamaan, hari nasional, atau sosial lain. Banyak daerah yang menyelenggarakan kegiatan di daerah-daerah secara rutin sehingga para pemuda memiliki kegiatan yang positif. Karang taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda, dan untuk kepentingan generasi muda serta masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan karang tarunanya sendiri. Tujuan karang taruna Karang taruna bertujuan mewujudkan: • Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter, serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
- Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh, serta berkelanjutan.
- Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
- Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan. Fungsi karang taruna Karang taruna memiliki fungsi yang sangat beragam, salah satunya mengembangkan potensi para generasi muda di lingkungannya. Selain itu, fungsi karang taruna meliputi:
- Penyelenggara berbagai macam kegiatan dan usaha yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial.
- Penyelenggara berbagai macam pelatihan dan pendidikan di lingkungan setempat.
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat yang lebih berfokus pada generasi muda secara terpadu, komperhensif dan berkesinambungan.
- Penyelenggara berbagai pelatihan dan pengembangan generasi muda dalam bidang kewirausahaan.
- Meningkatkan pehamanan kepada para generasi muda untuk selalu aktif, kreatif dan inovatif.
- Menumbuhkan semangat kekeluargaan, kebersamaan, kesetiakawanan, persahabatan di lingkungan masyarakat.
- Sebagai tempat pendampingan, rujukan dan advokasi sosial bagi warga masyarakat yang sedang mengalami permasalahan kesejahteraan.
- Penyelenggara usaha pencegahan pemasalahan sosial yang nyata.
- Penguat sistem komunikasi di lingkungan masyarakat.
Program kerja karang taruna Berikut beberapa contoh program kerja karang taruna yang bisa dicontoh atau dijalankan di lingkungan masyarakat.
- Bidang Lingkungan
- Mengadakan kegiatan gotong royong pembersihan selokan dan rumput liar.
- Melakukan kegiatan peduli lingkungan dengan menggagas ide menanam pohon di sekitar jalan.
- Memberikan edukasi untuk tidak membuang sampah sembarangan dan membuat tempat sampah disetiap sudut desa.
- Bidang Pendidikan
- Menolong anak-anak putus sekolah dan kurang mampu untuk terus bersekolah.
- Memberikan fasilitas tas, buku, alat tulis, seragam gratis kepada mereka yang membutuhkan.
- Memberikan penghargaan berupa hadiah bagi warga yang berprestasi di bidang pendidikan.
- Memberikan tambahan mata pelajaran di luar jam sekolah.
- Memastikan warga untuk wajib bersekolah minimal 12 tahun.
- Bidang Ekonomi
- Membuat pelatihan-pelatihan yang dapat mengasah keahlian yang berguna di industri kerja.
- Menciptakan dan memperluas lapangan kerja.
- Membentuk kelompok pertanian dan peternakan untuk menciptakan hasil yang lebih baik.
- Bidang Spiritual
- Memeriahkan malam takbir (Idulfitri & Iduladha).
- Mengadakan acara pengajian untuk warga sekitar.
- Menyambut tahun baru islam dengan berbagai kegiatan keagamaan.
- Mengadakan buka bersama dan kajian-kajian selama Ramadan.
- Bidang Pelatihan
- Mengadakan pelatihan menjahit untuk ibu-ibu maupun pemuda pemudi.
- Mengadakan pelatihan komputer dan teknologi.
- Memberikan pelatihan memasak.
- Bidang Olahraga
- Mengadakan acara jalan sehat saat hari kemerdekaan.
- Mengadakan senam rutin untuk ibu-ibu ataupun lansia.
- Membentuk kelompok volly, sepakbola, atau olahraga lain di desa.
- Bidang Kesenian
- Membuat pertunjukan wayang saat momen tertentu.
- Mementaskan tarian adat.
- Mengadakan lomba yang berhubungan dengan kesenian untuk anak-anak (menyanyi, menari, melukis, dll).
- Menghidupkan tradisi seni. Kepengurusan karang taruna Pengurus karang
taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga karang taruna setempat dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pengurus yaitu:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan
kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial.
- Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) \
tahun. Kepengurusan karang taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam musyawarah warga karang taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh kepala desa/lurah setempat, dengan masa bakti tiga tahun. Dasar hukum karang taruna Seperti yang telah disinggung di atas bahwa organisasi karang taruna saat ini memiliki dasar hukum yang jelas sehingga segala bentuk kepengurusan, tugas, keuangan, dan lain sebagainya diatur. Adapun beberapa dasar hukum yang mengatur tentang karang taruna yakni:
- UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah 15 Oktober 2004.
- Permensos Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Peraturan Dasar untuk Organisasi
Pemuda 27 Juli 2005.
- Keputusan Pemerintah No. 72 tentang desa-desa pada 30 Desember 2005.
- Keputusan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan 30 Desember 2005.
- Keputusan No. 5 dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 5
Februari 2007 tentang arahan manajemen kelembagaan. Demikianlah
pembahasan mengenai karang taruna mulai dari pengertian, tugas, hingga dasar
hukumnya. Semoga bisa menambah pengetahuan Anda.